3. Hak Ekonomi dan Hak Ekslusif dalam Karya Cipta Lagu dan Musik Hak eksklusif adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.2 Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak
Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diketahui telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini dikeluarkan dengan harapan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta dalam upaya untuk menegaskan pemenuhan hak ekonomi bagi pencipta musik.
Indonesia telah ikut serta dalam Berne Convention melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works, sehingga semua ciptaan yang berasal dari atau diterbitkan pertama kalinya di salah satu negara anggota Berne Convention, harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti warga negaranya sendiri.
hpVI. 9b1k3bxujn.pages.dev/709b1k3bxujn.pages.dev/4129b1k3bxujn.pages.dev/719b1k3bxujn.pages.dev/469b1k3bxujn.pages.dev/3159b1k3bxujn.pages.dev/5619b1k3bxujn.pages.dev/3179b1k3bxujn.pages.dev/110
lagu bebas hak cipta