Ketahui juga apa saja syarat balik nama dengan surat kuasa ini. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sebelumya. KTP asli dan fotokopi penerima kuasa. STNK asli serta fotokopi. BPKB asli dan fotokopi. Surat kuasa (bermeterai). Kwitansi pembelian mobil dengan materai. Faktur asli dan fotokopi.
tTkqhKz.